Tampilkan postingan dengan label masyarakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label masyarakat. Tampilkan semua postingan

Kesehatan Masyarakat “kesehatan Jiwa Masyarakat”


Latar Belakang
•          Jumlah gangguan jiwa mengalami peningkatan.
•          Badan Litbang DEPKES RI tahun 2009, menunjukkan 50 juta atau 25 persen dari 220 juta penduduk Indonesia mengalami gangguan jiwa.
•          Bahkan angka tersebut lebih tinggi dari pada dampak yang disebakan penyakit secara umum (Mis: TBC, Ca, dll)



Definisi
ž  UU No. 23 Tahun 1992; Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis)
ž  Menurut UU No. 3 Tahun 1966; Kesehatan jiwa adalah suatu kondisi yang memungkinkan perkembangan fisik, intelektual dan emosional yang  optimal dari seseorang dan perkembangan itu berjalan selaras dengan keadaan orang lain”.
ž  Dari kedua definisi tersebut “kesehatan jiwa” merupakan bagian yang tidak terpisahkan (integral) dari “kesehatan” dan unsur utama dalam menunjang terwujudnya kualitas hidup manusia yang utuh.

Tujuan pelayanan kesehatan jiwa masyarakat :
•         Meningkatk’ kes jiwa, mempertahankan & meningkatkan kemampuan klien & dlm memelihara kes jiwa.
•         Perawat dapat mengaplikasikan konsep kes jiwa & komunitas dlm memberikan pelyanan kepd masyarakat shg anggota masyarakt sehat jiwa & yg mengalami gangguan jiwa dpt dipertahankan di lingk masyarakat serta tdk perlu dirujuk segera ke RS

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS