GAMBARAN PEROKOK TERHADAP PERINGATAN LARANGAN MEROKOK


Terwujudnya keadaan sehat adalah kehendak semua pihak, tidak hanya oleh perorangan tetapi juga oleh kelompok dan bahkan oleh masyarakat, tetapi pada kenyataannya di lapangan, kejadiannya sangat ironis sekali, antara keinginan hidup sehat dengan perilaku sehari-hari yang cenderung mengganggu kesehatan baik pada diri sendiri maupun kepada orang yang berada di sekitarnya. Di Indonesia  sendiri tingkat kematian akibat kebiasaan merokok telah mencapai 57.000 (lima puluh tujuh ribu) orang setiap tahunnya, dengan sekitar 70% (tujuh puluh persen) terjadi di negara-negara berkembang termasuk di Indonesia (Tulus Abadi , 2005 : 104)

Ditinjau dari segi epidemiologi hasil penelitian menunjukkan fakta secara prospektif bahwa angka kematian golongan perokok rata-rata 30-80% lebih tinggi dari golongan bukan perokok (SI  Tjahjadi dan WBM Taib Saleh, 1999). Masalah tersebut di atas masih ditambah lagi oleh hasil survey yang sangat mengejutkan hasilnya dengan adanya pertambahan perokok yang mengkhawatirkan, karena sudah sedemikian akrabnya masyarakat di Indonesia dengan rokok maka pertumbuhannya hingga mencapai 44% (empat puluh empat) (Tulus Abadi, 2005 : 102).
Sudah ribuan literatur yang memuat masalah efek samping akibat merokok ini, sekian dari yang ada tiga diantaranya yang sangat menonjol penyakit yang disebabkan karena merokok 1) Kanker Paru, 2) PPOM, 3) Penyakit Jantung Koroner.
Lebih lanjut dikatakan bahwa,  kebiasaan merokok ternyata merupakan hal yang merugikan bagi kesehatan dan kelangsungan hidup manusia. Karena dapat menyebabkan penyakit dan gangguan fisik yang biasanya berakhir dengan kematian  (SI Tjahjadi dan WBM Taib Saleh, 1999).
WHO pada tahun 1998 melaporkan bahwa merokok ternyata bertanggung jawab terhadap kematian karena kanker paru sekitar 90%, kematian karena bronchitis menahun sekitar 75% dan karena penyakit jantung iskemik sekitar 25% (SI Tjahjadi dan WBM Taib Saleh, 1999).
Menyadari betapa banyak kerugian yang diakibatkan karena merokok, maka sangat perlunya diciptakan daerah atau kawasan bebas rokok atau KTR (Kawasan Tanpa Rokok) sebagaimana tercantum dalam PP No 81 tahun 1999. Salah satu perwujudan menciptakan KTR (Kawasan Tanpa Rokok) dan juga sekaligus menyadarkan masyarakat tentang bahaya merokok, maka di tempat-tempat pelayanan umum di pasang papan peringatan yang bertuliskan “Dilarang Merokok” diharapkan dengan membaca tulisan tersebut diatas bagi perokok akan tergugah kesadarannya makna dan tujuan dari tulisan tersebut diatas.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar