Latar Belakang
•
Jumlah
gangguan jiwa mengalami peningkatan.
•
Badan
Litbang DEPKES RI tahun 2009, menunjukkan 50 juta atau 25 persen dari 220 juta
penduduk Indonesia mengalami gangguan jiwa.
•
Bahkan
angka tersebut lebih tinggi dari pada dampak yang disebakan penyakit secara
umum (Mis: TBC, Ca, dll)
Definisi
UU No. 23 Tahun 1992; Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari
badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara
sosial dan ekonomis)
Menurut UU No. 3 Tahun 1966; Kesehatan jiwa adalah suatu kondisi yang
memungkinkan perkembangan fisik, intelektual dan emosional yang optimal dari seseorang dan perkembangan itu
berjalan selaras dengan keadaan orang lain”.
Dari kedua definisi tersebut “kesehatan
jiwa” merupakan bagian yang tidak terpisahkan (integral) dari “kesehatan” dan
unsur utama dalam menunjang terwujudnya kualitas hidup manusia yang utuh.
Tujuan pelayanan kesehatan jiwa masyarakat :
•
Meningkatk’ kes jiwa, mempertahankan &
meningkatkan kemampuan klien & dlm memelihara kes jiwa.
•
Perawat dapat mengaplikasikan konsep kes jiwa
& komunitas dlm memberikan pelyanan kepd masyarakat shg anggota masyarakt
sehat jiwa & yg mengalami gangguan jiwa dpt dipertahankan di lingk
masyarakat serta tdk perlu dirujuk segera ke RS